Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan Manusia


MATA KULIAH IPA KESEHATAN
PENGARUH LINGKUNGAN TERHADAP KESEHATAN MANUSIA
















Disusun oleh :
Errlicha Prameswari ( I1A015080 )

KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PERGURUAN TINGGI
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
JURUSAN KESEHATAN MASYARAKAT
PURWOKERTO
2015


Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan Manusia
PENDAHULUAN
Manusia sebagai makhluk hidup yang berakal memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan lebih baik dari makhluk hidup lainnya dan mengembangkan pengetahuan. Manusia juga mampu melakukan tindakan sesuai dengan keinginannya. Manusia membutuhkan lingkungan alam sebagai tempat tinggal dan sumber kehidupan.
Pada dasarnya, semua makhluk hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Namun, manusia cenderung mendominasi lingkungan sehingga dapat lebih memanfaatkannya. Sering kali manusia memanfaatkan alam secara berlebih hingga timbul masalah-masalah lingkungan yang dapat kita lihat memalui media massa maupun kita alami dalam kehidupan sehari-hari.
Analisa hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidup perlu dilakukan. Yaitu hubungan timbal balik antar pengaruh lingkungan terhadap kesehatan manusia akibat aktivitas manusia itu sendiri.
Rumusan Masalah
1.      Mengetahui pengaruh perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia terhadap kesehatan manusia.
2.      Mengetahui cara mengatasi masalah perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.

PEMBAHASAN
Hubungan manusia dengan lingkungan
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan dengan segala fungsi dan potensi  yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya. Manusia juga sebagai mahkluk individu memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan berkaitan dengan lingkungan dan tempat tinggalnya.
Lingkungan merupakan suatu media di mana makhluk hidup tinggal, mencari penghidupan, dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang mana terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya. Menurut Hendrick L. Blumm (1981), lingkungan merupakan  faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat bersamaan dengan  faktor perilaku, keturunan dan pelayanan kesehatan.
Interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya merupakan suatu proses yang wajar sebab manusia memerlukan daya dukung unsur-unsur lingkungan untuk kelangsungan hidupnya. Dalam lingkungan alamnya, manusia hidup dalam sebuah ekosistem, yakni suatu unit atau satuan fungsional dari makhluk-makhluk hidup dengan lingkungannya.
Ekosistem memiliki komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik, yaitu komponen tak hidup (fisik dan kimia) yang merupakan medium atau substrat tempat berlangsungnya kehidupan, atau lingkungan tempat hidup, terdiri atas tanah, udara atau gas-gas yang membentuk atmosfer, air, cahaya, serta suhu atau temperatur. Sedangkan komponen biotik atau komponen hidup terdiri atas produsen, konsumen, dan pengurai.
Hubungan manusia dengan lingkungan dipelajari dalam ilmu ekologi. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernest Haecke (1834-1914) dan berasal dari kata Yunani oikos yaitu habitat dan logos yang berarti ilmu. Ekologi berarti ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi dapat juga diartikan sebagai imu yang membahas hubungan manusia dan lingkungannya dipandang dari kepentingan dan kebutuhan manusia baik itu positif maupun negatif terhadap lingkungan itu sendiri.
Perubahan Lingkungan dan Dampaknya
Lingkungan alam selalu berubah-ubah seiring perubahan waktu, misalnya perubahan iklim, musim dan terjadinya bencana alam, seperti gunung meletus dan gempa bumi. Besarnya populasi manusia (Laju pertumbuhan penduduk) serta modernisasi berdampak pada peningkatan kebutuhan manusia di segala aspek kehidupan seperti kebutuhan sandang, pangan, papan dan lainnya.
Keinginan menyempurnakan hidup dan meningkatkan kesejahteraan , memunculkan inovasi dan perubahan  oleh manusia dengan perkembangan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). IPTEK yang semakin berkembang membuat manusia dapat secara aktif mengelola dan mengubah lingkungan sesuai dengan apa yang dikehendaki terus mengekspolitasinya agar terus berkembang. Manusia  cenderung lebih dominan daripada lingkungan sehingga lingkungan yang ada bukanlah alami melainkan lingkungan hidup binaan atau hasil rekayasa.
Proses pembangunan menyebabkan berubahnya tatanan lingkungan dengan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena berkurangnya fungsi dari sebagian komponen lingkungan atau bahkan tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Kerusakan lingkungan dapat dilihat dengan banyaknya kasus berkurangnya sumber kekayaan alam secara kuantitatif dan kualitatif, pencemaran udara, air maupun tanah, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya dengan segala aspek yang terdapat didalamnya
Pencemaran udara
Partikel yaitu zat padat atau cair yg halus dan tersuspensi di udara masuk dan mengendap dalam paru-paru dapat menimbulkan berbagai macam penyakit saluran pernapasan (pnevmokoniosis). Gas CO bersifat racun metabolis yang berasal dari hasil dari pembakaran yang tidak sempurna dari industri dan kendaraan bermotor. Gas CO2 bersifat menyerap sinar infra merah dari matahari, sehingga temperatur udara menjadi lebih tinggi serta akan terjadi peleburan es dan salju. Selanjutnya akan timbul green house effect. Oksida Belerang (SOx) berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yang menyebabkan hujan asam yg bersifat racun dan korosif.

Pencemaran air
Sumber utama pencemaran air adalah limbah cair buangan pabrik, sisa pupuk perkebunan, dan limbah cair rumah tangga. Pencemaran air akan mempengaruhi tingkat Oksigen terlarut (DO), zat padat terlarut, kebutuhan oksigen biokimia (BOD), peningkatan sedimen perairan, pH, dan suhu perairan. Hal ini akan engganggu ekosistem peraira dan airnya tidak dapat dipergunakan oleh manusia karena telah tercemar dan mengandung bahan-bahan berbahaya.
Pencemaran tanah
Bahan kimia buatan manusia masuk kedalam tanah sehingga unsur hara yang ada dalam tanah berkurang, kematian mikroba pengurai sehingga daur ulang zat di alam terganggu, serta menimbulkan gangguan terhadap bio tanah, tumbuhan, merusak struktur permukaan dan tekstur tanah.
Upaya Mengatasi Masalah Perubahan Lingkungan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan;
1.      Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
2.      Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam secara tepat dan bijaksana terutama SDA yang tidak dapat diperbaharui
3.      Mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida dan diusahakan pula agar pembakaran yang terjadi berlangsung secara sempurna
4.      Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
5.      Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan
6.      Melakukan penghijauan,  reboisasi dan remediasi
7.      Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan sesuai dengan UU yang berlaku
8.      Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.

KESIMPULAN
1.      Modernisasi dan kebutuhan hidup yang meningkat membuat manusia makin mengembangkan IPTEK yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan timbulnya berbagai macam penyakit
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi langkah-langkah pencegahan kerusakan lingkungan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.

DAFTAR PUSTAKA
Fajeros. 2010. Kimia Lingkungan. https://www.scribd.com/doc/25185710/KIMIA-LINGKUNGAN/ , diakses 29 Desember 2015.
Kemala, Resty. Hubungan Manusia dan Lingkungan. https://www.academia.edu/7149692/HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN, diakses 29 Desember 2015.
Mahesanti, Najwa. Bagaimana Pengaruh Lingkungan Terhadap Kesehatan. http://kesehatankeluarga.net/bagaimana-pengaruh-lingkungan-terhadap-kesehatan-128.html, diakses 29 Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wiryani, Erry. 2009. Pencemaran Lingkungan.  http://eprints.undip.ac.id/896/1/KULIAH_PENCEMARAN_Lingk.pdf, diakses 29 Desember 2015.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengamatan Perilaku Masyarakat Terhadap Kesadaran Berolahraga di Desa Karangklesem

Tugas Desain Grafis

Gastroenteritis